Rumah Khusus Nelayan

Rumah khusus yang dibangun di Sulawesi untuk para nelayan

Bedah Rumah

Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Gunung Kidul, Yogyakarta

Rusunawa Pekerja

Rusunawa Pekerja, terutama untuk para buruh di Pekalongan

Rusun Asrama Mahasiswa

Rusun Asrama untuk para mahasiswa di UPN Surabaya

Rumah Khusus Perbatasan

Rumah khusus yang di bangun di Papua oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Kamis, 28 April 2016

Program Sejuta Rumah 2016 Prioritaskan MBR


Jakarta - Program Sejuta Rumah tahun ini diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Tahun ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) targetkan pembangunan rumah untuk MBR sebanyak 700.000 unit dan 300.000 untuk rumah non MBR.

Sebelumnya pada 2015 lalu Kementerian PUPR menargetkan pembangunan rumah bagi MBR hanya sebanyak 603.000 unit.

“Satu Juta Rumah tidak hanya ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah saja, tetapi juga termasuk untuk pembangunan hunian non MBR namun mulai tahun ini (2016) untuk MBR proporsinya akan lebih banyak,” tutur Syarif Burhanuddin, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan di Gedung Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Selasa (26/4).

Syarif mengungkapkan bahwa saat ini kebutuhan kepemilikan rumah untuk MBR jauh lebih dibutuhkan oleh masyarakat. “Kalau untuk masyarakat non MBR kadang membeli rumah untuk investasi bukan untuk dihuni, maka yang lebih prioritas saat ini adalah mendorong pengembang agar lebih banyak membangun rumah untuk MBR,” katanya.

Untuk meningkatkan pembangunan rumah untuk MBR, saat ini pemerintah terus mendorong pengembang untuk melaksanakan hunian berimbang. Ia menyampaikan, bagi pengembang yang membangun hunian mewah maka harus juga membangun hunian menengah dan hunian murah dengan komposisi satu hunian mewah, dua hunian menengah, dan tiga hunian murah tapi bagi yang membangun hunian murah, tidak wajib membangun hunian menengah dan mewah

Saat ini, menurutnya, pengembang enggan membangun rumah murah karena proses perizinan yang lama dan banyak. Membangun rumah murah atau mahal itu sama prosesnya, karena sama-sama susahnya, pengembang lebih memilih menjual rumah komersil, karena keuntungannya lebih banyak.

“Maka saat ini Kementerian PUPR juga sedang menyusun penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan, khusus untuk pembangunan rumah murah kami berikan fasilitas dan kemudahan lagi, sehingga pengembang bisa tertarik untuk membangun rumah murah,” ujarnya.

Fasilitas yang diberikan oleh pemerintah antara lain yaitu bantuan PSU dan kemudahan perijinan dan pengurusan. Dengan kemudahan ini pengembang diharapkan dapat menurunkan harga rumah.

Untuk meningkatkan pembangunan rumah untuk MBR  pemerintah juga saat ini terus mendorong Pemda untuk segera membuat Perda mengenai pelaksanaan Hunian Berimbang. Hunian berimbang pada dasarnya sudah diatur dalam UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU nomor 20/2011 tentang Rumah Susun.

Selain itu juga diatur dalam Permenpera Nomor 10/2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang yang telah disempurnakan dalam Permenpera Nomor 7/2013.

Dengan adanya Perda pelaksanaan Hunian Berimbang, maka untuk mengeluarkan izin pembangunan perumahan nantinya dilihat dari siteplan yang diusulkan. Menurutnya Syarif, bila mengacu pada UU Nomor 1/2011 tadi maka seharusnya IMB yang keluar sudah berdasarkan hunian berimbang dan sudah jelas berapa rumah mewah, menengah, dan murahnya.

Sementara kalau tidak bisa dibangun di atas hamparan yang sama, maka seharusnya pengembang menyediakan kawasan lainnya untuk hunian murahnya di kabupaten/kota yang sama. Syarif menegaskan, jika siteplan tidak menunjukkan komposisi hunian berimbang, hendaknya izin tidak diberikan.

Rumah Tidak Layak Huni Berkurang 890.000 Unit


Jakarta - Pemerintah mengklaim bahwa jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) telah berkurang 890.000 unit. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2013 lalu jumlah RTLH mencapai 3,4 juta unit dan kini telah menjadi 2,51 juta unit.

"Ini perlu kita syukuri sebagai bagian dari prestasi kita semua, baik pemerintah maupun semua stakeholder dalam menangani rumah tidak layak huni," kata Direktur Perencanaan Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dedy Permadi pada kegiatan Bimbingan Teknis Dekonsentrasi Bidang Perumahan Tahun 2016 di Discovery Hotel Ancol, Rabu (27/4).

Kegiatan Bimbingan Teknis Dekonsentrasi tersebut dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah dari 34 Provinsi.

Dedy menjelaskan, berdasarkan Potret Rumah Tangga hasil Basis Data Terpadu (BDT) 2015 oleh BPS, dari survei terhadap 40 persen terendah, diperoleh data bahwa rumah yang rawan layak huni sebanyak 2,18 juta dan rumah yang tidak layak huni 0,33 juta, sehingga total RTLH sebanyak 2,51 juta.

Kementerian PUPR sendiri selama ini telah melaksanakan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk menyelesaikan RTLH. Bantuan tersebut berupa peningkatan kualitas dengan nilai bantuan Rp 15 juta dan Rp 30 juta untuk pembangunan baru.

“Konsentrasi kita adalah mengurangi backlog baik secara kepemilikan maupun kepenghunian, serta peningkatan kualitas rumah agar jumlah rumah tidak layak huni terus berkurang,” katanya.

Dedy Permadi juga mengajak semua pemerintah daerah bidang perumahan untuk meningkatkan kerjasama terutama dalam pembentukan kelompok kerja (Pokja) provinsi dan pendataan perumahan.

Menurutnya, dekonsentrasi dimaksudkan untuk melimpahkan dua tugas pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, yaitu pembentukan Pokja dan Pendataan. “Pendataan ini sangat penting karena kita perlu data riil backlog di masing-masing daerah saat ini. Selain itu juga perlu adanya pendataan penyediaan perumahan yang sekarang berlangsung. Hal ini terkait juga dengan pendataan untuk Program Satu Juta Rumah," tutur Dedy. 

Dedy menambahkan bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) bidang perumahan, terdapat target kualitas dan target kuantitas. Lebih lanjut ia menjelaskan, target kuantitas yaitu pembangunan 550.000 unit satuan rumah susun, 50.000 unit rumah khusus, 900.000 unit rumah umum (subsidi) dan 2,2 juta unit rumah swadaya. Sementara target kualitas adalah peningkatan peran pemerintah daerah, peningkatan peran badan usaha bidang perumahan dan inovasi teknologi bidang perumahan. 

Senin, 18 April 2016

Kementerian PUPR Beri Pembinaan Kepada Pemda Soal Perundang-undangan Bidang Perumahan


Bali - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan memberikan Pembinaan terkait Peraturan Perundang-undangan Bidang Perumahan kepada pemerintah-pemerintah daerah (Pemda) di Grand Zuri Hotel, Bali, Kamis (14/4).
Dalam acara tersebut hadir Kepala Biro Hukum Kementerian PUPR, Perwakilan dari kabupaten/kota Wilayah Tengah Indonesia yang terdiri dari Provinsi Bali, Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, Kota Banjar Baru, Kabupaten Banjar, Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan. Kemudian perwakilan dari Kota Samarinda, Kabupaten Kota Kutai Katernegara, Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Kendari, Kabupaten Majene, Kabupaten Mamuju, Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo.
Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Perumahan dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman peraturan perundang-undangan bidang perumahan kepada pemerintah provinsi, pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten/kota. Dalam acara ini diharapkan juga amanah yang ada dalam Undang-undang Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Undang-undang No 20/2011 tentang Rumah Susun dapat tersampaikan dengan baik.
Kepala Sub Bagian Perundang-undangan, Tomi Ferdiansah mengatakan, kegiatan tersebut juga penting untuk sinkronisasi dan harmonisasi antara kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, untuk memberikan kepastian hukum bagi pemaku kepentingan terhadap penyelenggaraan rumah dan kawasan permukiman di seluruh Indonesia.
Sementara menurut Kepala Biro Hukum, Siti Martini, pada dasarnya rumah merupakan tanggung jawab masyarakat secara mandiri, namun karena kompleknya permasalahan bidang perumahan dan kawasan permukiman diperlukan pelibatan dan dukungan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan begitu diharapkan pemenuhan kebutuhan rumah bagi masyarakat dapat sesuai dengan kewenangan, melalui pembinaan yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 88/2014 tentang Pembinaaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Setelah kegiatan pembinaan tersebut, diharapkan para peserta mampu memberikan kepastian hukum, keadilan serta pemanfaatan kepada pelaku kepentingan pembangunan serta masyarakat untuk melaksanakan amanat konstitusi.“Diharapkan setelah acara hari ini para peserta bisa membuat langkah-langkah terutama untuk menterjemahkan undang-undang yang  telah dijelaskan,” katanya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Eko Heripoerwanto menambahkan, saat ini banyak dari Pemda dan DPRD yang sudah meminta pendampingan untuk menyusun Raperda yang terkait dengan perumahan.

Kamis, 14 April 2016

KEMENTERIAN PUPR SIAP BEDAH 95.000 UNIT RUMAH

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Rumah Swadaya, Ditjen Penyediaan Perumahan siap bedah 95.000 unit rumah pada program Bantuan Rumah Swadaya (BSPS) dalam rangka pelaksanaan Satu Juta Rumah Tahun Anggaran 2016 

Program BSPS merupakan salah satu program Ditjen Penyediaan Perumahan dalam menyelesaikan masalah rumah tidak layak huni (RTLH) atau sering dikenal sebagai program bedah rumah. Bentuk program ini adalah peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru, dilihat dari kualitas atap, lantai dan dinding rumah, untuk dapat memenuhi syarat kesehatan, keselamatan dan kenyamanan.

"Tugas pokok Pemerintah dalam bidang perumahan adalah menyelesaikan backlog (kekurangan jumlah rumah) 13,5 juta unit dan rumah tidak layak huni (RTLH) sebesar 3,4 juta. Dan dalam 5 tahun kedepan kita harus dapat mengurangi RTLH menjadi sebesar 1,9 juta" ungkap Dirjen Penyediaan Perumahan saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Penyiapan Pelaksanaan BSPS di Hotel Atria, Tangerang (13/4) yang  dihadiri oleh sekitar 70 peserta yang terdiri dari PPK SNVT Provinsi, Konsultan Manajemen Pusat, Konsultan Manajemen Strategis dan para Team Leader.

Pada RPJMN 2015-2019 bidang perumahan, target penanganan RTLH adalah 1,5 juta peningkatan kualitas rumah swadaya dan  250.000 pembangunan baru. Sedangkan anggaran Pemerintah Pusat hanya mampu melaksanakan sebesar 400.000. Sehingga dibutuhkan upaya untuk menyelesaikan gap sebesar 1.350.000. Gap tersebut diharapkan dapat diselesaikan melalui replikasi progran BSPS oleh pemerintak Kota/Kabupaten, DAK sub bidang perumahan dan dukungan berbagai pihak melalui program CSR.

Selain itu, Syarif berharap agar para pelaksana program BSPS tidak kaku pada aturan, bahwa bantuan harus sebesar Rp 15 juta atau Rp 30 juta.
“Apabila kondisi rumah setelah disurvey hanya memerlukan kurang dari itu, maka dana dapat disimpan untuk dialokasikan kepada rumah lain yang juga membutuhkan. Sehingga realisasi dapat lebih banyak dari target yang telah ditetapkan, yaitu 95.000 unit. Sistem itu telah dilaksanakan pada 2015 dan dapat berhasil memaksimalkan anggaran untuk lebih banyak RTLH”, jelas Syarif.

Direktur Rumah Swadaya, Hardi Simamora menambahkan bahwa pada tahun 2015 lalu target yang direncanakan adalah sebesar 70.000 tetapi dapat tercapai lebih besar, yaitu 82.000.
“Capaian bisa lebih besar karena jumlah bantuan benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan" jelas Hardi.

Pada rapat koordinasi tersebut, Syarif juga menekankan pentingnya pendataan RTLH oleh Pemerintah Daerah.
"Yang tepenting saat ini adalah pendataan RTLH oleh Pemda, karena pengajuan BSPS adalah dengan sistem Bottom Up oleh Pemkab/kota secara bertahap dengan pengusulan dimulai dari pada Lurah. Itulah kenapa SNVT sangat penting. SNVT  mendekatkan pada data di setiap daerah. Sehingga bisa menjadi wakil untuk mempermudah pelaksanaan BSPS.” Jelas Syarif.

Disamping usulan melalui Pemda, terdapat pula usulan strategis. Usulan strategis ini merupakan usulan BSPS yang dilihat dari kebutuhan secara Nasional. Sistem bersifat top down.
“Usulan strategis perlu untuk pengusulan yang datang pada pertengahan tahun. Karena banyaknya usulan yang datang secara mendadak dan memerlukan kebutuhan khusus. Sehingga tidak mengganggu alokasi untuk usulan dari Pemda.”, terang Syarif.


Syarif juga berpesan bahwa program BSPS bukan hanya sekedar mengejar output yaitu dengan membagi bantuan. Tetapi juga bagaimana outcome-nya, hingga rumah selesai  dibangun dan dihuni.(*) 

Sumber : sejutarumah.id

Jumat, 08 April 2016

Pemerintah Beri Insentif Pengembang yang Laksanakan Pembangunan Hunian Berimbang

Pemerintah melalui Ditjen Penyediaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memberikan insentif bagi para pengembang yang mampu melaksanakan pembangunan perumahan dengan pola hunian berimbang dalam mendorong Program Satu Juta Rumah. Selain itu, pemerintah juga berjanji untuk menyederhanakan serta mempermudah perijinan pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau rumah bersubsidi di daerah.

Kamis, 31 Maret 2016

Jadi Tuan Rumah Asian Games XVIII, Kementerian PUPR Siapkan Wisma Atlet Kemayoran


Untuk mendukung pelaksanaan Asian Games XVIII pada 2018 nanti, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan akan membangun 10 tower rumah susun (rusun) senilai Rp 3,5 triliun yang akan digunakan sebagai wisma atlet di kawasan Kemayoran, Jakarta.

Pembangunan Rusun Wisma Atlet ditandai dengan penandatangan kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Susun Tingkat Tinggi II, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR dengan para kontraktor pelaksana yang disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Taufik Widjoyono dan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, Syarif Burhanuddin di Gedung Kementerian PUPR, Kamis (17/3).

Kepala Satuan Kerja Penyediaan Rumah Susun Strategis Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Erizal dalam laporannya menyampaikan bahwa rusun Wisma Atlet Kemayoran terdiri dari 10 tower. Tiga tower rusun dibangun di Blok C2 dengan 1.930 unit hunian dan tujuh tower di Blok D10 dengan 5.494 unit hunian.

Ia menerangkan bahwa tiap tower yang dibangun akan memiliki jumlah lantai yang berbeda, seperti di Blok C2-1 akan dibangun 18 lantai, C2-2 24 lantai dan C2-3 18 lantai. Kemudian untuk tower D10-1 terdiri dari 24 lantai, D10-2 32 lantai, D10-3 24 lantai, D10-4 32 lantai, D10-5 32 lantai, D10-6 24 lantai dan D10-7 32 lantai.

“Masa pelaksanaan pembangunan Rusun Wisma Atlet Kemayoran ditargetkan selama 510 hari kalender yang dimulai padal 17 Maret 2016 hingga 8 Agustus 2017,” ujarnya.

Erizal menambahkan, pembangunan gedung ini dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana Wika-Cakra KSO dan Abipraya-Indulexco KSO untuk Blok C2. Kemudian untuk D10 adalah Adhi-Jaya Konstruksi-Penta dan PT Waskita Karya (Persero). Lalu Konsultan Manajemen Konstruksi untuk C2 adalah  PT Yodya Karya dan untuk D10 adalah PT Bina Karya, PT Deta Decon dan PT Ciriajasa Cipta Mandiri.

Lahan Blok C-2 dan Blok D-10 di kawasan Kemayoran ini merupakan aset milik negara atas nama Menteri Sekretaris Negara. Rusun yang akan dibangun ini memiliki tipe 36 dengan dua kamar tidur, ruang tamu, dapur, kamar mandi dan tempat cuci jemur. Diperkirakan dalam satu unit rusun dapat dihuni tiga orang, sehingga daya tampung total keseluruhan rusun atlet mencapai 22.272 orang.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin yakin bahwa kontraktor yang membangun Rusun Wisma Atlet Kemayoran dapat menyelesaikannya dalam waktu 510 hari.

Menurutnya, kalau pada saat proses pembangunan ada masalah di luar kemampuan manusia, misalnya, faktor alam atau kesulitan material maka para kontraktor tersebut bisa mengusulkan perpanjangan atau penambahan waktu.

“Kita ini sangat ketat waktunya, apalagi ada pra test event yang dilaksanakan sebelum 2018, karena itu saya berharap baik yang berlantai 18 maupun yang berlantai 32 itu bisa selesai paling lambat Oktober,” tuturnya

Soal kontrol, Syarif mengatakan ada konsultan yang akan mengawasi day per day. Kemudian Kementerian PUPR juga punya satuan tugas dan tim internal untuk mengawasi secara teknis dan melakukan deteksi dini jika ada keterlambatan.

Sumber pu.go.id sejutarumah.id

Rabu, 30 Maret 2016

Dimana Lokasi Pembangungan Satu Juta Rumah?

Banyak masyarakat yang bertanya-tanya 

'Dimana sebenarnya lokasi pembangunan Satu Juta Rumah?'
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka sebelumnya marilah kita bahas dulu, apa sebenarnya program Satu Juta Rumah (pada 2015 disebut Sejuta Rumah) yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi ini.

Sejarah Program Satu Juta Rumah

Program Satu Juta Rumah merupakan gerakan bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha (pengembang) dan masyarakat untuk mewujudkan kebutuhan akan hunian, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yaitu masyarakat yang berpenghasilan 2,5-4 juta.

Program ini dicanangkan oleh Presiden Jokowi pada 29 April 2015, ditandai dengan Ground Breaking pembangunan rumah susun dan rumah khusus di 9 Kota secara serentak, yaitu di Ungaran (Jawa Tengah), Nias Utara (Sumatera Utara), Pelembang (Sumatera Selatan), Jakarta Barat (DKI Jakarta), Tangerang (Banten), Cirebon (Jawa Barat), Malang (Jawa Timur), Kota Waringin Timur (Kalimantan Tengah) dan Bantaeng (Sulawesi Selatan).

Program Satu Juta Rumah dilaksanakan untuk mengatasi backlog (kurangnya jumlah rumah) yang saat ini berjumlah 7,6 unit berdasarkan konsep kepenghunian, atau bila dilihat dari konsep kepemilikan jumlah mencapai 13,5 juta unit. Padahal 3,4 juta unit rumah di Indonesia dinyatakan tidak layak huni (Berdasar data BPS). Oleh karena itu, masalah perumahan dianggap sebagai masalah yang perlu perhatian khusus oleh Pemerintah.

Konsep Program Sejuta Rumah 

Banyak masyarakat salah mengira, bahwa program Satu Juta Rumah  adalah program pemerintah untuk membagikan 1 juta unit rumah secara gratis. Padahal kebutuhan untuk penyediaan rumah, dari pembebasan lahan hingga pembangunan rumah tentu membutuhkan biaya yang luar biasa besar. Sementara anggaran untuk perumahan pada tahun  2015 yaitu sebesar 12T. Tentu dengan biaya tersebut tidak dapat dibangun 1 juta rumah. 
Maka Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk dapat mencukupi kebutuhan perumahan berbagai segmen masyarakat.

1. KPR FLPP

Rumah subsidi di Cirebon
KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) adalah salah satu program yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pembiaayan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 
Sasaran program ini adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yaitu masyarakat dengan penghasilan 2-4 juta Rupiah. 
Masyarakat pada kelas ini dianggap masih memiliki kemampuan untuk mencicil rumah, namun karna tingginya harga rumah, terutama di perkotaan, maka Pemerintah mengeluarkan Skema KPR FLPP ini.
Skema KPR FLPP ini adalah dengan bunga mulai 1%, suku bunga FLAT 5% dengan jangka waktu hingga 20 tahun. Rumah  yang dapat dibeli dengan sekema KPR FLPP ini sering disebut dengan Rumah subsidi. 
Harga rumah subsidi telah ditentukan batasnya. Misalnya, untuk daerah Jabodetabek pada 2016 batas harganya adalah Rp 133.500.000,-. Dengan skema KPR FLPP ini, maka rumah tersebut dapat diperoleh dengan uang muka Rp 1.335.000,- selama 20 tahun dengan cicilan Rp 872.230,-.
Jadi apa yang disubsidi oleh Pemerintah? 
Subsidi yang diberikan adalah dalam bentuk keringanan bunga. Seperti kita tahu, suku bunga KPR komersil lebih dari 10% fluktuatif, sehingga bila akhirnya ditotal dengan bunganya bisa membuat harga rumah menjadi 2 kali lipat. Dengan Skema KPR FLPP uang muka lebih ringan, dan cicilan pun lebih murah.
Rumah subsidi KPR FLPP tidak dibangun oleh Pemerintah, melainkan dibangun di seluruh Indonesia secara bebas oleh para pengembang, sesuai dengan ketentuan Pemerintah. Semua rumah (bentuk perumahan) yang dibangun oleh pengembang sesuai dengan aturan dan batas harga yang telah ditentukan Pemerintah dapat dibeli dengan skema KPR FLPP.
Untuk memperoleh informasi lokasi, masyarakat dapat bertanya kepada Bank penyalur ke bagian KPR FLPP. 
Sebagai informasi, hampir 70% rumah subsidi disalurkan oleh Bank BTN. Selain itu adalah BRI, Mandiri, BNI, dan BPD, serta beberapa Bank lain.

2. Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)

Rumah Susun mahasiswa di Surabaya
Rumah susun sewa dibangun Pemerintah dalam rangka mengatasi permasalahan keterbatasan lahan, terutama di Kota-Kota besar. Rumah susun juga dibangun dalam upaya mendekatkan masyarakat ke lokasi kerja.
Sistem sewa diberlakukan untuk dapat menjangkau masyarakat yang masih belum memiliki kemampuan untuk membeli rumah, namun dapat dengan sistem sewa. Sistem sewa juga ditujukan agar pemanfaatannya dapat bergulir kepada masyarakat lain yang lebih membutuhkan. Dengan perkiraan bahwa setelah beberapa tahun, penyewa telah memiliki kemampuan untuk dapat membeli rumah pribadi, sehingga unit rusun dapat dimanfaatkan oleh orang lain.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan membangun rumah susun untuk mengatasi berbagai kebutuhan atau masalah, diantaranya adalah penataan lokasi kumuh, relokasi korban bencana alam, serta pembangunan rusun untuk pekerja (buruh), MBR, TNI, POLRI, Mahasiswa, Pelajar dan Yayasan.
Pembangunan rusun ini diusulkan oleh Pemerintah Daerah/POLRI/TNI/Yayasan/Instansi sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan untuk penghuniannya diatur oleh pemohon sesuai dengan peruntukan pengajuan, misal: korban bencana alam, relokasi kawasan kumuh.
Pembangunan rusunawa dilakukan diatas tanah yang disediakan oleh pemohon, yaitu Pemda/TNI/POLRI/Kementerian/Lembaga/Yayasan.


3. Rumah Khusus

Rumah Khusus di Papua
Rumah Khusus dibangun untuk memenuhi kebutuhan khusus. Rumah ini sifatnya adalah dalam bentuk hibah kepada masyarakat yang tidak mampu atau rumah untuk para TNI dan POLRI yang bertugas di daerah Perbatasan. 
Rumah ini dibangun di pulau-pulau terluar, pulau terpencil, daerah tertinggal, korban bencana alam, transmigran dan daerah perbatasan negara.
Pembangunan rumah khusus diajukan oleh Pemerintah Daerah/TNI/POLRI kepada Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR dan dibangun diatas lahan Pemerintah Daerah/TNI/POLRI. atau tanah negara. 

4. Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)
Rumah hasil pembangunan BSPS
Program BSPS  atau sering dikenal dengan bedah rumah merupakan bantuan berbentuk dana stimulan untuk pembangunan/ perbaikan rumah. Stimulan disini maksudnya adalah bahwa bantuan ini perlu disertai dengan keswadayaan masyarakat untuk ikut berusaha membangun atau memperbaiki rumahnya.
Pengajuan BSPS ini dilihat dari kualitas atap, lantai dan dinding, serta memperhatikan pula kecukupabn luas bangunan. Sehingga pembangunan BSPS ini tujuannya bukanlah untuk renovasi menjadi rumah yang mewah, namun menjadi rumah yang sehat dan layak huni, dilihat dari kualitas bahan bangunanmnya.
Pembangunan/perbaikan rumah ini harus diajukan untuk rumah yang dibangun diatas tanah yang telah dikuasai oleh pemohon secara sah (kepemilikan sertifikat). 
BSPS diberikan dalam bentuk dana tabungan sebesar 15-30 juta, sesuai dengan kondisi rumah (dengan verifikasi) yang dapat dicairkan dalam bentuk pembelian bahan bangunan.
Pengajuan program BSPS ini adalah melalui Lurah yang kemudian secara bertahap akan diajukan kepada Kementerian PUPR. 
Bedah rumah dilakukan secara swadaya oleh masyarakatpenerima bantuan dibantu oleh Tenaga Pendamping. 



Sumber: sejutarumah.id dan pu.go.id