Rabu, 30 Maret 2016

Dimana Lokasi Pembangungan Satu Juta Rumah?

Banyak masyarakat yang bertanya-tanya 

'Dimana sebenarnya lokasi pembangunan Satu Juta Rumah?'
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka sebelumnya marilah kita bahas dulu, apa sebenarnya program Satu Juta Rumah (pada 2015 disebut Sejuta Rumah) yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi ini.

Sejarah Program Satu Juta Rumah

Program Satu Juta Rumah merupakan gerakan bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha (pengembang) dan masyarakat untuk mewujudkan kebutuhan akan hunian, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yaitu masyarakat yang berpenghasilan 2,5-4 juta.

Program ini dicanangkan oleh Presiden Jokowi pada 29 April 2015, ditandai dengan Ground Breaking pembangunan rumah susun dan rumah khusus di 9 Kota secara serentak, yaitu di Ungaran (Jawa Tengah), Nias Utara (Sumatera Utara), Pelembang (Sumatera Selatan), Jakarta Barat (DKI Jakarta), Tangerang (Banten), Cirebon (Jawa Barat), Malang (Jawa Timur), Kota Waringin Timur (Kalimantan Tengah) dan Bantaeng (Sulawesi Selatan).

Program Satu Juta Rumah dilaksanakan untuk mengatasi backlog (kurangnya jumlah rumah) yang saat ini berjumlah 7,6 unit berdasarkan konsep kepenghunian, atau bila dilihat dari konsep kepemilikan jumlah mencapai 13,5 juta unit. Padahal 3,4 juta unit rumah di Indonesia dinyatakan tidak layak huni (Berdasar data BPS). Oleh karena itu, masalah perumahan dianggap sebagai masalah yang perlu perhatian khusus oleh Pemerintah.

Konsep Program Sejuta Rumah 

Banyak masyarakat salah mengira, bahwa program Satu Juta Rumah  adalah program pemerintah untuk membagikan 1 juta unit rumah secara gratis. Padahal kebutuhan untuk penyediaan rumah, dari pembebasan lahan hingga pembangunan rumah tentu membutuhkan biaya yang luar biasa besar. Sementara anggaran untuk perumahan pada tahun  2015 yaitu sebesar 12T. Tentu dengan biaya tersebut tidak dapat dibangun 1 juta rumah. 
Maka Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk dapat mencukupi kebutuhan perumahan berbagai segmen masyarakat.

1. KPR FLPP

Rumah subsidi di Cirebon
KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) adalah salah satu program yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pembiaayan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 
Sasaran program ini adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yaitu masyarakat dengan penghasilan 2-4 juta Rupiah. 
Masyarakat pada kelas ini dianggap masih memiliki kemampuan untuk mencicil rumah, namun karna tingginya harga rumah, terutama di perkotaan, maka Pemerintah mengeluarkan Skema KPR FLPP ini.
Skema KPR FLPP ini adalah dengan bunga mulai 1%, suku bunga FLAT 5% dengan jangka waktu hingga 20 tahun. Rumah  yang dapat dibeli dengan sekema KPR FLPP ini sering disebut dengan Rumah subsidi. 
Harga rumah subsidi telah ditentukan batasnya. Misalnya, untuk daerah Jabodetabek pada 2016 batas harganya adalah Rp 133.500.000,-. Dengan skema KPR FLPP ini, maka rumah tersebut dapat diperoleh dengan uang muka Rp 1.335.000,- selama 20 tahun dengan cicilan Rp 872.230,-.
Jadi apa yang disubsidi oleh Pemerintah? 
Subsidi yang diberikan adalah dalam bentuk keringanan bunga. Seperti kita tahu, suku bunga KPR komersil lebih dari 10% fluktuatif, sehingga bila akhirnya ditotal dengan bunganya bisa membuat harga rumah menjadi 2 kali lipat. Dengan Skema KPR FLPP uang muka lebih ringan, dan cicilan pun lebih murah.
Rumah subsidi KPR FLPP tidak dibangun oleh Pemerintah, melainkan dibangun di seluruh Indonesia secara bebas oleh para pengembang, sesuai dengan ketentuan Pemerintah. Semua rumah (bentuk perumahan) yang dibangun oleh pengembang sesuai dengan aturan dan batas harga yang telah ditentukan Pemerintah dapat dibeli dengan skema KPR FLPP.
Untuk memperoleh informasi lokasi, masyarakat dapat bertanya kepada Bank penyalur ke bagian KPR FLPP. 
Sebagai informasi, hampir 70% rumah subsidi disalurkan oleh Bank BTN. Selain itu adalah BRI, Mandiri, BNI, dan BPD, serta beberapa Bank lain.

2. Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)

Rumah Susun mahasiswa di Surabaya
Rumah susun sewa dibangun Pemerintah dalam rangka mengatasi permasalahan keterbatasan lahan, terutama di Kota-Kota besar. Rumah susun juga dibangun dalam upaya mendekatkan masyarakat ke lokasi kerja.
Sistem sewa diberlakukan untuk dapat menjangkau masyarakat yang masih belum memiliki kemampuan untuk membeli rumah, namun dapat dengan sistem sewa. Sistem sewa juga ditujukan agar pemanfaatannya dapat bergulir kepada masyarakat lain yang lebih membutuhkan. Dengan perkiraan bahwa setelah beberapa tahun, penyewa telah memiliki kemampuan untuk dapat membeli rumah pribadi, sehingga unit rusun dapat dimanfaatkan oleh orang lain.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan membangun rumah susun untuk mengatasi berbagai kebutuhan atau masalah, diantaranya adalah penataan lokasi kumuh, relokasi korban bencana alam, serta pembangunan rusun untuk pekerja (buruh), MBR, TNI, POLRI, Mahasiswa, Pelajar dan Yayasan.
Pembangunan rusun ini diusulkan oleh Pemerintah Daerah/POLRI/TNI/Yayasan/Instansi sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan untuk penghuniannya diatur oleh pemohon sesuai dengan peruntukan pengajuan, misal: korban bencana alam, relokasi kawasan kumuh.
Pembangunan rusunawa dilakukan diatas tanah yang disediakan oleh pemohon, yaitu Pemda/TNI/POLRI/Kementerian/Lembaga/Yayasan.


3. Rumah Khusus

Rumah Khusus di Papua
Rumah Khusus dibangun untuk memenuhi kebutuhan khusus. Rumah ini sifatnya adalah dalam bentuk hibah kepada masyarakat yang tidak mampu atau rumah untuk para TNI dan POLRI yang bertugas di daerah Perbatasan. 
Rumah ini dibangun di pulau-pulau terluar, pulau terpencil, daerah tertinggal, korban bencana alam, transmigran dan daerah perbatasan negara.
Pembangunan rumah khusus diajukan oleh Pemerintah Daerah/TNI/POLRI kepada Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR dan dibangun diatas lahan Pemerintah Daerah/TNI/POLRI. atau tanah negara. 

4. Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)
Rumah hasil pembangunan BSPS
Program BSPS  atau sering dikenal dengan bedah rumah merupakan bantuan berbentuk dana stimulan untuk pembangunan/ perbaikan rumah. Stimulan disini maksudnya adalah bahwa bantuan ini perlu disertai dengan keswadayaan masyarakat untuk ikut berusaha membangun atau memperbaiki rumahnya.
Pengajuan BSPS ini dilihat dari kualitas atap, lantai dan dinding, serta memperhatikan pula kecukupabn luas bangunan. Sehingga pembangunan BSPS ini tujuannya bukanlah untuk renovasi menjadi rumah yang mewah, namun menjadi rumah yang sehat dan layak huni, dilihat dari kualitas bahan bangunanmnya.
Pembangunan/perbaikan rumah ini harus diajukan untuk rumah yang dibangun diatas tanah yang telah dikuasai oleh pemohon secara sah (kepemilikan sertifikat). 
BSPS diberikan dalam bentuk dana tabungan sebesar 15-30 juta, sesuai dengan kondisi rumah (dengan verifikasi) yang dapat dicairkan dalam bentuk pembelian bahan bangunan.
Pengajuan program BSPS ini adalah melalui Lurah yang kemudian secara bertahap akan diajukan kepada Kementerian PUPR. 
Bedah rumah dilakukan secara swadaya oleh masyarakatpenerima bantuan dibantu oleh Tenaga Pendamping. 



Sumber: sejutarumah.id dan pu.go.id

0 komentar:

Posting Komentar