Rumah Khusus Nelayan

Rumah khusus yang dibangun di Sulawesi untuk para nelayan

Bedah Rumah

Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Gunung Kidul, Yogyakarta

Rusunawa Pekerja

Rusunawa Pekerja, terutama untuk para buruh di Pekalongan

Rusun Asrama Mahasiswa

Rusun Asrama untuk para mahasiswa di UPN Surabaya

Rumah Khusus Perbatasan

Rumah khusus yang di bangun di Papua oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Tampilkan postingan dengan label perumahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perumahan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Juni 2016

Kementerian PUPR Luncurkan Program SIBARU Untuk Memudahkan Pengusulan Bantuan Perumahan

Tampilan Aplikasi SIBARU


Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan luncurkan aplikasi untuk memudahkan pengajuan usulan bantuan perumahan yang disebut SIBARU (Sistem Informasi Usulan Bantuan Program Perumahan).

Aplikasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mempersingkat jalur birokrasi dalam proses pengusulan bantuan perumahan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Selama ini proses pengajuan usulan bantuan perumahan seringkali membutuhkan waktu, tenaga dan biaya yang besar. Maka dalam rangka mendukung efisiensi dan efektifitas waktu, tenaga dan biaya, aplikasi ini dihadirkan" ungkap Kepala Subdit Data dan Informasi, Nanang Sofwan pada kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Sistem Informasi Usulan Bantuan Program (SIBARU) Tahun 2016 pada 9 Juni 2016 di Hotel Grand Quality Yogyakarta.

Aplikasi SIBARU telah dibangun pada tahun 2015 untuk mendukung kegiatan Direktorat, SKPD Provinsi dan SKPD Kabupaten/Kota serta telah di uji cobakan di 3 wilayah yaitu Prov D.I. Yogyakarta, Sumatera Selatan dan Jawa Barat.
SIBARU akan digunakan untuk pengajuan usulan program perumahan dan permukiman, yaitu pembangunan Rusunawa, rumah khusus, dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah dan bantuan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) rumah umum.

Pengguna dari aplikasi ini adalah pengusul bantuan perumahan dan permukiman, yaitu Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, TNI/POLRI, Kementerian/Lembaga lain dan penerima usulan bantuan yaitu Direktorat Perencanaan dan Direktorat Teknis di Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan.
Untuk dapat menggunakan aplikasi SIBARU, user dapat membuka melalui website Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, yaitu perumahan.pu.go.id/apps/sibaru2016. 

"Mulai 2016 ini aplikasi SIBARU ini pelan-pelan akan disosialisasikan secara bertahap kepada para user" jelas Nanang Sofwan pada kegiatan Bimtek yang dihadiri oleh perwakilan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) dari seluruh Indonesia serta perwakilan Dinas PU Provinsi DIY dan Kota-Kabupaten di DIY tersebut. 

"Harapan kami, Sibaru dapat menjadi salah satu cara yang tepat untuk memadukan usulan dari berbagai daerah sehingga mudah diklasifikasi berdasarkan skala prioritasnya" ungkap Kepala Bidang Perumahan Provinsi DIY, Birowo Budi Santoso.

Rabu, 11 Mei 2016

Kementerian PUPR Dorong Santri Tinggal di Rusunawa

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan bersama santri di Rusun Ponpes Siti nur Sa'adah
SIDOARJO, JAWA TIMUR - Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan terus mendorong para santri untuk terbiasa tinggal di rumah susun sewa (Rusunawa) atau hunian vertikal. Adanya Rusunawa yang dibangun di berbagai pondok pesantren adalah salah satu program pemerintah khususnya Kementerian PUPR untuk meningkatkan fasilitas pendidikan serta menyediakan tempat tinggal yang layak bagi para santri.

"Pemerintah berharap bangunan Rusunawa yang dibangun untuk pondok pesantren ini bisa mendukung pendidikan bagi para santri. Apalagi banyak juga santri yang memerlukan tempat tinggal yang layak," ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin saat meresmikan Rusunawa Pondok Pesantren Siti Nur Sa'adah di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (11/5).
 
Syarif menerangkan, sejak tahun 2015 lalu pemerintah memiliki kebijakan untuk membangun Rusunawa secara lengkap dengan fasilitas pendukungnya. Pembangunan tidak difokuskan hanya selesai pembangunan gedung saja, melainkan sudah didukung dengan listrik, air, prasarana jalan, saluran air serta mebeler seperti meja dan kursi belajar, tempat tidur dan lemari pakaian serta kipas angin bagi para penghuni Rusunawanya.
 
"Mulai tahun 2015 pemerintah melalui Kementerian PUPR membuat kebijakan memberikan bantuan kepada Ponpes berupa Rusunawa yang lengkap. Jadi pada hari ini kami tidak meresmikan gedung semata tapi pemanfaatan gedung. Rusunawa yang sudah jadi harus bisa segera dihuni oleh para santri," tandasnya.
 
Lebih lanjut Syarif menuturkan, Kementerian PUPR berharap para santri dan pengelolanya khususnya pengurus Yayasan Siti Nur Sa'adah bisa memelihara bangunan yang dibangun dengan anggaran pemerintah tersebut dengan baik. Selain itu, dirinya juga meminta agar pihak yayasan bisa segera memenuhi berbagai persyaratan yang dibutuhkan untuk serah terima aset.
 
"Pengelola Rusunawa nantinya juga harus dapat mendidik para santri agar terbiasa hidup di rumah vertikal. Selama ini kan santri banyak tinggal di rumah-rumah tapak. Sekarang saatnya santri bisa tinggal di Rusun yang nyaman," ujarnya.
 
Syarif menerangkan, pembangunan Rusunawa Ponpes Siti Nur Sa'adah yang berlokasi di Desa Wonomlati RT 16 RW 08 Kecamatan Krembung, Sidoarjo tersebut menelan biaya sekitar Rp 7,8 milyar. Bangunan setinggi tiga lantai tersebut memiliki luas lantai 1.520 meter persegi dan memiliki kamar yang cukup luas bagi para santri.
 
"Rusunawa ini nantinya dapat menampung sekitar 348 santri. Semoga para santri yang tinggal di Rusunawa nantinya bisa menjadi generasi penerus bangsa yang sukses," harapnya.
 
Sementara itu, Ketua Yayasan Siti Nur Sa'adah Drs. Abdul Halim Ilham menuturkan, dirinya mewakili para guru dan santri di Ponpes mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya atas bantuan Rusunawa dari Kementerian PUPR ini. Pasalnya selama ini banyak santri yang tidur berdesak-desakan sehingga kurang nyaman.

Kamis, 28 April 2016

Rumah Tidak Layak Huni Berkurang 890.000 Unit


Jakarta - Pemerintah mengklaim bahwa jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) telah berkurang 890.000 unit. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2013 lalu jumlah RTLH mencapai 3,4 juta unit dan kini telah menjadi 2,51 juta unit.

"Ini perlu kita syukuri sebagai bagian dari prestasi kita semua, baik pemerintah maupun semua stakeholder dalam menangani rumah tidak layak huni," kata Direktur Perencanaan Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dedy Permadi pada kegiatan Bimbingan Teknis Dekonsentrasi Bidang Perumahan Tahun 2016 di Discovery Hotel Ancol, Rabu (27/4).

Kegiatan Bimbingan Teknis Dekonsentrasi tersebut dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah dari 34 Provinsi.

Dedy menjelaskan, berdasarkan Potret Rumah Tangga hasil Basis Data Terpadu (BDT) 2015 oleh BPS, dari survei terhadap 40 persen terendah, diperoleh data bahwa rumah yang rawan layak huni sebanyak 2,18 juta dan rumah yang tidak layak huni 0,33 juta, sehingga total RTLH sebanyak 2,51 juta.

Kementerian PUPR sendiri selama ini telah melaksanakan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk menyelesaikan RTLH. Bantuan tersebut berupa peningkatan kualitas dengan nilai bantuan Rp 15 juta dan Rp 30 juta untuk pembangunan baru.

“Konsentrasi kita adalah mengurangi backlog baik secara kepemilikan maupun kepenghunian, serta peningkatan kualitas rumah agar jumlah rumah tidak layak huni terus berkurang,” katanya.

Dedy Permadi juga mengajak semua pemerintah daerah bidang perumahan untuk meningkatkan kerjasama terutama dalam pembentukan kelompok kerja (Pokja) provinsi dan pendataan perumahan.

Menurutnya, dekonsentrasi dimaksudkan untuk melimpahkan dua tugas pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, yaitu pembentukan Pokja dan Pendataan. “Pendataan ini sangat penting karena kita perlu data riil backlog di masing-masing daerah saat ini. Selain itu juga perlu adanya pendataan penyediaan perumahan yang sekarang berlangsung. Hal ini terkait juga dengan pendataan untuk Program Satu Juta Rumah," tutur Dedy. 

Dedy menambahkan bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) bidang perumahan, terdapat target kualitas dan target kuantitas. Lebih lanjut ia menjelaskan, target kuantitas yaitu pembangunan 550.000 unit satuan rumah susun, 50.000 unit rumah khusus, 900.000 unit rumah umum (subsidi) dan 2,2 juta unit rumah swadaya. Sementara target kualitas adalah peningkatan peran pemerintah daerah, peningkatan peran badan usaha bidang perumahan dan inovasi teknologi bidang perumahan. 

Senin, 18 April 2016

Kementerian PUPR Beri Pembinaan Kepada Pemda Soal Perundang-undangan Bidang Perumahan


Bali - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan memberikan Pembinaan terkait Peraturan Perundang-undangan Bidang Perumahan kepada pemerintah-pemerintah daerah (Pemda) di Grand Zuri Hotel, Bali, Kamis (14/4).
Dalam acara tersebut hadir Kepala Biro Hukum Kementerian PUPR, Perwakilan dari kabupaten/kota Wilayah Tengah Indonesia yang terdiri dari Provinsi Bali, Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, Kota Banjar Baru, Kabupaten Banjar, Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan. Kemudian perwakilan dari Kota Samarinda, Kabupaten Kota Kutai Katernegara, Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Kendari, Kabupaten Majene, Kabupaten Mamuju, Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo.
Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Perumahan dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman peraturan perundang-undangan bidang perumahan kepada pemerintah provinsi, pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten/kota. Dalam acara ini diharapkan juga amanah yang ada dalam Undang-undang Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Undang-undang No 20/2011 tentang Rumah Susun dapat tersampaikan dengan baik.
Kepala Sub Bagian Perundang-undangan, Tomi Ferdiansah mengatakan, kegiatan tersebut juga penting untuk sinkronisasi dan harmonisasi antara kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, untuk memberikan kepastian hukum bagi pemaku kepentingan terhadap penyelenggaraan rumah dan kawasan permukiman di seluruh Indonesia.
Sementara menurut Kepala Biro Hukum, Siti Martini, pada dasarnya rumah merupakan tanggung jawab masyarakat secara mandiri, namun karena kompleknya permasalahan bidang perumahan dan kawasan permukiman diperlukan pelibatan dan dukungan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan begitu diharapkan pemenuhan kebutuhan rumah bagi masyarakat dapat sesuai dengan kewenangan, melalui pembinaan yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 88/2014 tentang Pembinaaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Setelah kegiatan pembinaan tersebut, diharapkan para peserta mampu memberikan kepastian hukum, keadilan serta pemanfaatan kepada pelaku kepentingan pembangunan serta masyarakat untuk melaksanakan amanat konstitusi.“Diharapkan setelah acara hari ini para peserta bisa membuat langkah-langkah terutama untuk menterjemahkan undang-undang yang  telah dijelaskan,” katanya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Eko Heripoerwanto menambahkan, saat ini banyak dari Pemda dan DPRD yang sudah meminta pendampingan untuk menyusun Raperda yang terkait dengan perumahan.