Bali - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan memberikan Pembinaan terkait Peraturan Perundang-undangan Bidang Perumahan kepada pemerintah-pemerintah daerah (Pemda) di Grand Zuri Hotel, Bali, Kamis (14/4).
Dalam acara tersebut hadir Kepala Biro Hukum Kementerian PUPR, Perwakilan dari kabupaten/kota Wilayah Tengah Indonesia yang terdiri dari Provinsi Bali, Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, Kota Banjar Baru, Kabupaten Banjar, Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan. Kemudian perwakilan dari Kota Samarinda, Kabupaten Kota Kutai Katernegara, Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Kendari, Kabupaten Majene, Kabupaten Mamuju, Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo.
Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Perumahan dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman peraturan perundang-undangan bidang perumahan kepada pemerintah provinsi, pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten/kota. Dalam acara ini diharapkan juga amanah yang ada dalam Undang-undang Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Undang-undang No 20/2011 tentang Rumah Susun dapat tersampaikan dengan baik.
Kepala Sub Bagian Perundang-undangan, Tomi Ferdiansah mengatakan, kegiatan tersebut juga penting untuk sinkronisasi dan harmonisasi antara kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, untuk memberikan kepastian hukum bagi pemaku kepentingan terhadap penyelenggaraan rumah dan kawasan permukiman di seluruh Indonesia.
Sementara menurut Kepala Biro Hukum, Siti Martini, pada dasarnya rumah merupakan tanggung jawab masyarakat secara mandiri, namun karena kompleknya permasalahan bidang perumahan dan kawasan permukiman diperlukan pelibatan dan dukungan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan begitu diharapkan pemenuhan kebutuhan rumah bagi masyarakat dapat sesuai dengan kewenangan, melalui pembinaan yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 88/2014 tentang Pembinaaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Setelah kegiatan pembinaan tersebut, diharapkan para peserta mampu memberikan kepastian hukum, keadilan serta pemanfaatan kepada pelaku kepentingan pembangunan serta masyarakat untuk melaksanakan amanat konstitusi.“Diharapkan setelah acara hari ini para peserta bisa membuat langkah-langkah terutama untuk menterjemahkan undang-undang yang telah dijelaskan,” katanya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Eko Heripoerwanto menambahkan, saat ini banyak dari Pemda dan DPRD yang sudah meminta pendampingan untuk menyusun Raperda yang terkait dengan perumahan.
0 komentar:
Posting Komentar