Rumah Khusus Nelayan

Rumah khusus yang dibangun di Sulawesi untuk para nelayan

Bedah Rumah

Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Gunung Kidul, Yogyakarta

Rusunawa Pekerja

Rusunawa Pekerja, terutama untuk para buruh di Pekalongan

Rusun Asrama Mahasiswa

Rusun Asrama untuk para mahasiswa di UPN Surabaya

Rumah Khusus Perbatasan

Rumah khusus yang di bangun di Papua oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Tampilkan postingan dengan label penyediaan perumahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label penyediaan perumahan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 Mei 2016

Kementerian PUPR Siap Revitalisasi Rusunawa Pekerja di Perbatasan

KALIMANTAN UTARA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Ditjen Penyediaan Perumahan siap melakukan revitalisasi terhadap bangunan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) untuk para pekerja di daerah perbatasan yang berada di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Pasalnya, Rusunawa tersebut sangat dibutuhkan sebagai tempat tinggal para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berada di daerah tersebut.

“Kami akan revitalisasi bangunan Rusunawa pekerja di daerah Nunukan ini. Pembangunan infrastruktur dan perumahan bagi warga di perbatasan Indonesia -Malaysia merupakan prioritas kami” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin kepada sejumlah wartawan saat meninjau Rusunawa Pekerja yang berada di daerah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (19/5).

Menurut Syarif, Rusunawa pekerja yang dibangun ini lokasinya sangat strategis karena dekat dengan pelabuhan Sei Jepun yang digunakan oleh para TKI saat hendak pulang ke Indonesia.
“Kami harap bangunan ini nantinya bisa dimanfaatkan untuk tempat tinggal para pekerja di Provinsi Kalimantan Utara dan sebagai tempat singgah bagi para TKI yang pulang dari Malaysia” terangnya.

Pada kesempatan ini, Dirjen Penyediaan Perumahan langsung meninjau bangunan Rusunawa yang kondisinya terlihat kurang terawat tersebut. Dirinya juga langsung  berbicara dengan Bupati Nunukan dan Kepala Dinas Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan agar bangunan yang ada saat ini bisa ditempati oleh para pekerja sehingga secara tidak langsung mereka bisa ikut merawat bangunan tersebut.
 
Kementerian PUPR, imbuh Syarif, akan mengalokasikan dana sekitar Rp 7 Miliar untuk merevitalisasi dua twin block Rusunawa yang memiliki kapasitas masing-masing 96 kamar. Nantinya Rusunawa yang berlokasi dipinggir pantai tersebut juga akan dibangun pagar pembatas sehingga keamanan dan kenyamanan para penghuni bisa lebih baik.

“Total anggaran yang kami siapkan untuk revitalisasi bangunan Rusunawa ini sekitar Rp 7 Miliar. Kami harap Pemda juga bisa ikut merawat bangunan ini karena memang sangat bermanfaat agar fasilitas perumahan di perbatasan tidak kalah dengan negara tetangga” harapnya.

Sementara itu, Bupati Nunukan Basri menuturkan, pihaknya sangat membutuhkan bantuan pemerintah untuk perbaikan Rusunawa pekerja ini. Selain itu, masih banyak juga masyarakat di daerah perbatasan yang masih memiliki rumah tidak layak ini sehingga bantuan di bidang perumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar untuk membangun perbatasan.

“Setiap minggunya khususnya hari Kamis banyak sekali TKI yang datang dari Malaysia ke Indonesia. Adanya Rusunawa ini merupakan salah satu tempat tinggal bagi parapekerja” terangnya.

Kamis, 28 April 2016

Program Sejuta Rumah 2016 Prioritaskan MBR


Jakarta - Program Sejuta Rumah tahun ini diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Tahun ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) targetkan pembangunan rumah untuk MBR sebanyak 700.000 unit dan 300.000 untuk rumah non MBR.

Sebelumnya pada 2015 lalu Kementerian PUPR menargetkan pembangunan rumah bagi MBR hanya sebanyak 603.000 unit.

“Satu Juta Rumah tidak hanya ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah saja, tetapi juga termasuk untuk pembangunan hunian non MBR namun mulai tahun ini (2016) untuk MBR proporsinya akan lebih banyak,” tutur Syarif Burhanuddin, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan di Gedung Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Selasa (26/4).

Syarif mengungkapkan bahwa saat ini kebutuhan kepemilikan rumah untuk MBR jauh lebih dibutuhkan oleh masyarakat. “Kalau untuk masyarakat non MBR kadang membeli rumah untuk investasi bukan untuk dihuni, maka yang lebih prioritas saat ini adalah mendorong pengembang agar lebih banyak membangun rumah untuk MBR,” katanya.

Untuk meningkatkan pembangunan rumah untuk MBR, saat ini pemerintah terus mendorong pengembang untuk melaksanakan hunian berimbang. Ia menyampaikan, bagi pengembang yang membangun hunian mewah maka harus juga membangun hunian menengah dan hunian murah dengan komposisi satu hunian mewah, dua hunian menengah, dan tiga hunian murah tapi bagi yang membangun hunian murah, tidak wajib membangun hunian menengah dan mewah

Saat ini, menurutnya, pengembang enggan membangun rumah murah karena proses perizinan yang lama dan banyak. Membangun rumah murah atau mahal itu sama prosesnya, karena sama-sama susahnya, pengembang lebih memilih menjual rumah komersil, karena keuntungannya lebih banyak.

“Maka saat ini Kementerian PUPR juga sedang menyusun penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan, khusus untuk pembangunan rumah murah kami berikan fasilitas dan kemudahan lagi, sehingga pengembang bisa tertarik untuk membangun rumah murah,” ujarnya.

Fasilitas yang diberikan oleh pemerintah antara lain yaitu bantuan PSU dan kemudahan perijinan dan pengurusan. Dengan kemudahan ini pengembang diharapkan dapat menurunkan harga rumah.

Untuk meningkatkan pembangunan rumah untuk MBR  pemerintah juga saat ini terus mendorong Pemda untuk segera membuat Perda mengenai pelaksanaan Hunian Berimbang. Hunian berimbang pada dasarnya sudah diatur dalam UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU nomor 20/2011 tentang Rumah Susun.

Selain itu juga diatur dalam Permenpera Nomor 10/2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang yang telah disempurnakan dalam Permenpera Nomor 7/2013.

Dengan adanya Perda pelaksanaan Hunian Berimbang, maka untuk mengeluarkan izin pembangunan perumahan nantinya dilihat dari siteplan yang diusulkan. Menurutnya Syarif, bila mengacu pada UU Nomor 1/2011 tadi maka seharusnya IMB yang keluar sudah berdasarkan hunian berimbang dan sudah jelas berapa rumah mewah, menengah, dan murahnya.

Sementara kalau tidak bisa dibangun di atas hamparan yang sama, maka seharusnya pengembang menyediakan kawasan lainnya untuk hunian murahnya di kabupaten/kota yang sama. Syarif menegaskan, jika siteplan tidak menunjukkan komposisi hunian berimbang, hendaknya izin tidak diberikan.