Rumah Khusus Nelayan

Rumah khusus yang dibangun di Sulawesi untuk para nelayan

Bedah Rumah

Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Gunung Kidul, Yogyakarta

Rusunawa Pekerja

Rusunawa Pekerja, terutama untuk para buruh di Pekalongan

Rusun Asrama Mahasiswa

Rusun Asrama untuk para mahasiswa di UPN Surabaya

Rumah Khusus Perbatasan

Rumah khusus yang di bangun di Papua oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Kamis, 28 April 2016

Program Sejuta Rumah 2016 Prioritaskan MBR


Jakarta - Program Sejuta Rumah tahun ini diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Tahun ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) targetkan pembangunan rumah untuk MBR sebanyak 700.000 unit dan 300.000 untuk rumah non MBR.

Sebelumnya pada 2015 lalu Kementerian PUPR menargetkan pembangunan rumah bagi MBR hanya sebanyak 603.000 unit.

“Satu Juta Rumah tidak hanya ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah saja, tetapi juga termasuk untuk pembangunan hunian non MBR namun mulai tahun ini (2016) untuk MBR proporsinya akan lebih banyak,” tutur Syarif Burhanuddin, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan di Gedung Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Selasa (26/4).

Syarif mengungkapkan bahwa saat ini kebutuhan kepemilikan rumah untuk MBR jauh lebih dibutuhkan oleh masyarakat. “Kalau untuk masyarakat non MBR kadang membeli rumah untuk investasi bukan untuk dihuni, maka yang lebih prioritas saat ini adalah mendorong pengembang agar lebih banyak membangun rumah untuk MBR,” katanya.

Untuk meningkatkan pembangunan rumah untuk MBR, saat ini pemerintah terus mendorong pengembang untuk melaksanakan hunian berimbang. Ia menyampaikan, bagi pengembang yang membangun hunian mewah maka harus juga membangun hunian menengah dan hunian murah dengan komposisi satu hunian mewah, dua hunian menengah, dan tiga hunian murah tapi bagi yang membangun hunian murah, tidak wajib membangun hunian menengah dan mewah

Saat ini, menurutnya, pengembang enggan membangun rumah murah karena proses perizinan yang lama dan banyak. Membangun rumah murah atau mahal itu sama prosesnya, karena sama-sama susahnya, pengembang lebih memilih menjual rumah komersil, karena keuntungannya lebih banyak.

“Maka saat ini Kementerian PUPR juga sedang menyusun penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan, khusus untuk pembangunan rumah murah kami berikan fasilitas dan kemudahan lagi, sehingga pengembang bisa tertarik untuk membangun rumah murah,” ujarnya.

Fasilitas yang diberikan oleh pemerintah antara lain yaitu bantuan PSU dan kemudahan perijinan dan pengurusan. Dengan kemudahan ini pengembang diharapkan dapat menurunkan harga rumah.

Untuk meningkatkan pembangunan rumah untuk MBR  pemerintah juga saat ini terus mendorong Pemda untuk segera membuat Perda mengenai pelaksanaan Hunian Berimbang. Hunian berimbang pada dasarnya sudah diatur dalam UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU nomor 20/2011 tentang Rumah Susun.

Selain itu juga diatur dalam Permenpera Nomor 10/2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang yang telah disempurnakan dalam Permenpera Nomor 7/2013.

Dengan adanya Perda pelaksanaan Hunian Berimbang, maka untuk mengeluarkan izin pembangunan perumahan nantinya dilihat dari siteplan yang diusulkan. Menurutnya Syarif, bila mengacu pada UU Nomor 1/2011 tadi maka seharusnya IMB yang keluar sudah berdasarkan hunian berimbang dan sudah jelas berapa rumah mewah, menengah, dan murahnya.

Sementara kalau tidak bisa dibangun di atas hamparan yang sama, maka seharusnya pengembang menyediakan kawasan lainnya untuk hunian murahnya di kabupaten/kota yang sama. Syarif menegaskan, jika siteplan tidak menunjukkan komposisi hunian berimbang, hendaknya izin tidak diberikan.

Rumah Tidak Layak Huni Berkurang 890.000 Unit


Jakarta - Pemerintah mengklaim bahwa jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) telah berkurang 890.000 unit. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2013 lalu jumlah RTLH mencapai 3,4 juta unit dan kini telah menjadi 2,51 juta unit.

"Ini perlu kita syukuri sebagai bagian dari prestasi kita semua, baik pemerintah maupun semua stakeholder dalam menangani rumah tidak layak huni," kata Direktur Perencanaan Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dedy Permadi pada kegiatan Bimbingan Teknis Dekonsentrasi Bidang Perumahan Tahun 2016 di Discovery Hotel Ancol, Rabu (27/4).

Kegiatan Bimbingan Teknis Dekonsentrasi tersebut dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah dari 34 Provinsi.

Dedy menjelaskan, berdasarkan Potret Rumah Tangga hasil Basis Data Terpadu (BDT) 2015 oleh BPS, dari survei terhadap 40 persen terendah, diperoleh data bahwa rumah yang rawan layak huni sebanyak 2,18 juta dan rumah yang tidak layak huni 0,33 juta, sehingga total RTLH sebanyak 2,51 juta.

Kementerian PUPR sendiri selama ini telah melaksanakan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk menyelesaikan RTLH. Bantuan tersebut berupa peningkatan kualitas dengan nilai bantuan Rp 15 juta dan Rp 30 juta untuk pembangunan baru.

“Konsentrasi kita adalah mengurangi backlog baik secara kepemilikan maupun kepenghunian, serta peningkatan kualitas rumah agar jumlah rumah tidak layak huni terus berkurang,” katanya.

Dedy Permadi juga mengajak semua pemerintah daerah bidang perumahan untuk meningkatkan kerjasama terutama dalam pembentukan kelompok kerja (Pokja) provinsi dan pendataan perumahan.

Menurutnya, dekonsentrasi dimaksudkan untuk melimpahkan dua tugas pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, yaitu pembentukan Pokja dan Pendataan. “Pendataan ini sangat penting karena kita perlu data riil backlog di masing-masing daerah saat ini. Selain itu juga perlu adanya pendataan penyediaan perumahan yang sekarang berlangsung. Hal ini terkait juga dengan pendataan untuk Program Satu Juta Rumah," tutur Dedy. 

Dedy menambahkan bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) bidang perumahan, terdapat target kualitas dan target kuantitas. Lebih lanjut ia menjelaskan, target kuantitas yaitu pembangunan 550.000 unit satuan rumah susun, 50.000 unit rumah khusus, 900.000 unit rumah umum (subsidi) dan 2,2 juta unit rumah swadaya. Sementara target kualitas adalah peningkatan peran pemerintah daerah, peningkatan peran badan usaha bidang perumahan dan inovasi teknologi bidang perumahan. 

Senin, 18 April 2016

Kementerian PUPR Beri Pembinaan Kepada Pemda Soal Perundang-undangan Bidang Perumahan


Bali - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan memberikan Pembinaan terkait Peraturan Perundang-undangan Bidang Perumahan kepada pemerintah-pemerintah daerah (Pemda) di Grand Zuri Hotel, Bali, Kamis (14/4).
Dalam acara tersebut hadir Kepala Biro Hukum Kementerian PUPR, Perwakilan dari kabupaten/kota Wilayah Tengah Indonesia yang terdiri dari Provinsi Bali, Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, Kota Banjar Baru, Kabupaten Banjar, Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan. Kemudian perwakilan dari Kota Samarinda, Kabupaten Kota Kutai Katernegara, Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Kendari, Kabupaten Majene, Kabupaten Mamuju, Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo.
Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Perumahan dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman peraturan perundang-undangan bidang perumahan kepada pemerintah provinsi, pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten/kota. Dalam acara ini diharapkan juga amanah yang ada dalam Undang-undang Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Undang-undang No 20/2011 tentang Rumah Susun dapat tersampaikan dengan baik.
Kepala Sub Bagian Perundang-undangan, Tomi Ferdiansah mengatakan, kegiatan tersebut juga penting untuk sinkronisasi dan harmonisasi antara kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, untuk memberikan kepastian hukum bagi pemaku kepentingan terhadap penyelenggaraan rumah dan kawasan permukiman di seluruh Indonesia.
Sementara menurut Kepala Biro Hukum, Siti Martini, pada dasarnya rumah merupakan tanggung jawab masyarakat secara mandiri, namun karena kompleknya permasalahan bidang perumahan dan kawasan permukiman diperlukan pelibatan dan dukungan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan begitu diharapkan pemenuhan kebutuhan rumah bagi masyarakat dapat sesuai dengan kewenangan, melalui pembinaan yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 88/2014 tentang Pembinaaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Setelah kegiatan pembinaan tersebut, diharapkan para peserta mampu memberikan kepastian hukum, keadilan serta pemanfaatan kepada pelaku kepentingan pembangunan serta masyarakat untuk melaksanakan amanat konstitusi.“Diharapkan setelah acara hari ini para peserta bisa membuat langkah-langkah terutama untuk menterjemahkan undang-undang yang  telah dijelaskan,” katanya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Eko Heripoerwanto menambahkan, saat ini banyak dari Pemda dan DPRD yang sudah meminta pendampingan untuk menyusun Raperda yang terkait dengan perumahan.

Kamis, 14 April 2016

KEMENTERIAN PUPR SIAP BEDAH 95.000 UNIT RUMAH

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Rumah Swadaya, Ditjen Penyediaan Perumahan siap bedah 95.000 unit rumah pada program Bantuan Rumah Swadaya (BSPS) dalam rangka pelaksanaan Satu Juta Rumah Tahun Anggaran 2016 

Program BSPS merupakan salah satu program Ditjen Penyediaan Perumahan dalam menyelesaikan masalah rumah tidak layak huni (RTLH) atau sering dikenal sebagai program bedah rumah. Bentuk program ini adalah peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru, dilihat dari kualitas atap, lantai dan dinding rumah, untuk dapat memenuhi syarat kesehatan, keselamatan dan kenyamanan.

"Tugas pokok Pemerintah dalam bidang perumahan adalah menyelesaikan backlog (kekurangan jumlah rumah) 13,5 juta unit dan rumah tidak layak huni (RTLH) sebesar 3,4 juta. Dan dalam 5 tahun kedepan kita harus dapat mengurangi RTLH menjadi sebesar 1,9 juta" ungkap Dirjen Penyediaan Perumahan saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Penyiapan Pelaksanaan BSPS di Hotel Atria, Tangerang (13/4) yang  dihadiri oleh sekitar 70 peserta yang terdiri dari PPK SNVT Provinsi, Konsultan Manajemen Pusat, Konsultan Manajemen Strategis dan para Team Leader.

Pada RPJMN 2015-2019 bidang perumahan, target penanganan RTLH adalah 1,5 juta peningkatan kualitas rumah swadaya dan  250.000 pembangunan baru. Sedangkan anggaran Pemerintah Pusat hanya mampu melaksanakan sebesar 400.000. Sehingga dibutuhkan upaya untuk menyelesaikan gap sebesar 1.350.000. Gap tersebut diharapkan dapat diselesaikan melalui replikasi progran BSPS oleh pemerintak Kota/Kabupaten, DAK sub bidang perumahan dan dukungan berbagai pihak melalui program CSR.

Selain itu, Syarif berharap agar para pelaksana program BSPS tidak kaku pada aturan, bahwa bantuan harus sebesar Rp 15 juta atau Rp 30 juta.
“Apabila kondisi rumah setelah disurvey hanya memerlukan kurang dari itu, maka dana dapat disimpan untuk dialokasikan kepada rumah lain yang juga membutuhkan. Sehingga realisasi dapat lebih banyak dari target yang telah ditetapkan, yaitu 95.000 unit. Sistem itu telah dilaksanakan pada 2015 dan dapat berhasil memaksimalkan anggaran untuk lebih banyak RTLH”, jelas Syarif.

Direktur Rumah Swadaya, Hardi Simamora menambahkan bahwa pada tahun 2015 lalu target yang direncanakan adalah sebesar 70.000 tetapi dapat tercapai lebih besar, yaitu 82.000.
“Capaian bisa lebih besar karena jumlah bantuan benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan" jelas Hardi.

Pada rapat koordinasi tersebut, Syarif juga menekankan pentingnya pendataan RTLH oleh Pemerintah Daerah.
"Yang tepenting saat ini adalah pendataan RTLH oleh Pemda, karena pengajuan BSPS adalah dengan sistem Bottom Up oleh Pemkab/kota secara bertahap dengan pengusulan dimulai dari pada Lurah. Itulah kenapa SNVT sangat penting. SNVT  mendekatkan pada data di setiap daerah. Sehingga bisa menjadi wakil untuk mempermudah pelaksanaan BSPS.” Jelas Syarif.

Disamping usulan melalui Pemda, terdapat pula usulan strategis. Usulan strategis ini merupakan usulan BSPS yang dilihat dari kebutuhan secara Nasional. Sistem bersifat top down.
“Usulan strategis perlu untuk pengusulan yang datang pada pertengahan tahun. Karena banyaknya usulan yang datang secara mendadak dan memerlukan kebutuhan khusus. Sehingga tidak mengganggu alokasi untuk usulan dari Pemda.”, terang Syarif.


Syarif juga berpesan bahwa program BSPS bukan hanya sekedar mengejar output yaitu dengan membagi bantuan. Tetapi juga bagaimana outcome-nya, hingga rumah selesai  dibangun dan dihuni.(*) 

Sumber : sejutarumah.id

Jumat, 08 April 2016

Pemerintah Beri Insentif Pengembang yang Laksanakan Pembangunan Hunian Berimbang

Pemerintah melalui Ditjen Penyediaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memberikan insentif bagi para pengembang yang mampu melaksanakan pembangunan perumahan dengan pola hunian berimbang dalam mendorong Program Satu Juta Rumah. Selain itu, pemerintah juga berjanji untuk menyederhanakan serta mempermudah perijinan pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau rumah bersubsidi di daerah.