Rumah Khusus Nelayan

Rumah khusus yang dibangun di Sulawesi untuk para nelayan

Bedah Rumah

Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Gunung Kidul, Yogyakarta

Rusunawa Pekerja

Rusunawa Pekerja, terutama untuk para buruh di Pekalongan

Rusun Asrama Mahasiswa

Rusun Asrama untuk para mahasiswa di UPN Surabaya

Rumah Khusus Perbatasan

Rumah khusus yang di bangun di Papua oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Kamis, 31 Maret 2016

Jadi Tuan Rumah Asian Games XVIII, Kementerian PUPR Siapkan Wisma Atlet Kemayoran


Untuk mendukung pelaksanaan Asian Games XVIII pada 2018 nanti, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan akan membangun 10 tower rumah susun (rusun) senilai Rp 3,5 triliun yang akan digunakan sebagai wisma atlet di kawasan Kemayoran, Jakarta.

Pembangunan Rusun Wisma Atlet ditandai dengan penandatangan kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Susun Tingkat Tinggi II, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR dengan para kontraktor pelaksana yang disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Taufik Widjoyono dan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, Syarif Burhanuddin di Gedung Kementerian PUPR, Kamis (17/3).

Kepala Satuan Kerja Penyediaan Rumah Susun Strategis Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Erizal dalam laporannya menyampaikan bahwa rusun Wisma Atlet Kemayoran terdiri dari 10 tower. Tiga tower rusun dibangun di Blok C2 dengan 1.930 unit hunian dan tujuh tower di Blok D10 dengan 5.494 unit hunian.

Ia menerangkan bahwa tiap tower yang dibangun akan memiliki jumlah lantai yang berbeda, seperti di Blok C2-1 akan dibangun 18 lantai, C2-2 24 lantai dan C2-3 18 lantai. Kemudian untuk tower D10-1 terdiri dari 24 lantai, D10-2 32 lantai, D10-3 24 lantai, D10-4 32 lantai, D10-5 32 lantai, D10-6 24 lantai dan D10-7 32 lantai.

“Masa pelaksanaan pembangunan Rusun Wisma Atlet Kemayoran ditargetkan selama 510 hari kalender yang dimulai padal 17 Maret 2016 hingga 8 Agustus 2017,” ujarnya.

Erizal menambahkan, pembangunan gedung ini dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana Wika-Cakra KSO dan Abipraya-Indulexco KSO untuk Blok C2. Kemudian untuk D10 adalah Adhi-Jaya Konstruksi-Penta dan PT Waskita Karya (Persero). Lalu Konsultan Manajemen Konstruksi untuk C2 adalah  PT Yodya Karya dan untuk D10 adalah PT Bina Karya, PT Deta Decon dan PT Ciriajasa Cipta Mandiri.

Lahan Blok C-2 dan Blok D-10 di kawasan Kemayoran ini merupakan aset milik negara atas nama Menteri Sekretaris Negara. Rusun yang akan dibangun ini memiliki tipe 36 dengan dua kamar tidur, ruang tamu, dapur, kamar mandi dan tempat cuci jemur. Diperkirakan dalam satu unit rusun dapat dihuni tiga orang, sehingga daya tampung total keseluruhan rusun atlet mencapai 22.272 orang.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin yakin bahwa kontraktor yang membangun Rusun Wisma Atlet Kemayoran dapat menyelesaikannya dalam waktu 510 hari.

Menurutnya, kalau pada saat proses pembangunan ada masalah di luar kemampuan manusia, misalnya, faktor alam atau kesulitan material maka para kontraktor tersebut bisa mengusulkan perpanjangan atau penambahan waktu.

“Kita ini sangat ketat waktunya, apalagi ada pra test event yang dilaksanakan sebelum 2018, karena itu saya berharap baik yang berlantai 18 maupun yang berlantai 32 itu bisa selesai paling lambat Oktober,” tuturnya

Soal kontrol, Syarif mengatakan ada konsultan yang akan mengawasi day per day. Kemudian Kementerian PUPR juga punya satuan tugas dan tim internal untuk mengawasi secara teknis dan melakukan deteksi dini jika ada keterlambatan.

Sumber pu.go.id sejutarumah.id

Rabu, 30 Maret 2016

Dimana Lokasi Pembangungan Satu Juta Rumah?

Banyak masyarakat yang bertanya-tanya 

'Dimana sebenarnya lokasi pembangunan Satu Juta Rumah?'
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka sebelumnya marilah kita bahas dulu, apa sebenarnya program Satu Juta Rumah (pada 2015 disebut Sejuta Rumah) yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi ini.

Sejarah Program Satu Juta Rumah

Program Satu Juta Rumah merupakan gerakan bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha (pengembang) dan masyarakat untuk mewujudkan kebutuhan akan hunian, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yaitu masyarakat yang berpenghasilan 2,5-4 juta.

Program ini dicanangkan oleh Presiden Jokowi pada 29 April 2015, ditandai dengan Ground Breaking pembangunan rumah susun dan rumah khusus di 9 Kota secara serentak, yaitu di Ungaran (Jawa Tengah), Nias Utara (Sumatera Utara), Pelembang (Sumatera Selatan), Jakarta Barat (DKI Jakarta), Tangerang (Banten), Cirebon (Jawa Barat), Malang (Jawa Timur), Kota Waringin Timur (Kalimantan Tengah) dan Bantaeng (Sulawesi Selatan).

Program Satu Juta Rumah dilaksanakan untuk mengatasi backlog (kurangnya jumlah rumah) yang saat ini berjumlah 7,6 unit berdasarkan konsep kepenghunian, atau bila dilihat dari konsep kepemilikan jumlah mencapai 13,5 juta unit. Padahal 3,4 juta unit rumah di Indonesia dinyatakan tidak layak huni (Berdasar data BPS). Oleh karena itu, masalah perumahan dianggap sebagai masalah yang perlu perhatian khusus oleh Pemerintah.

Konsep Program Sejuta Rumah 

Banyak masyarakat salah mengira, bahwa program Satu Juta Rumah  adalah program pemerintah untuk membagikan 1 juta unit rumah secara gratis. Padahal kebutuhan untuk penyediaan rumah, dari pembebasan lahan hingga pembangunan rumah tentu membutuhkan biaya yang luar biasa besar. Sementara anggaran untuk perumahan pada tahun  2015 yaitu sebesar 12T. Tentu dengan biaya tersebut tidak dapat dibangun 1 juta rumah. 
Maka Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk dapat mencukupi kebutuhan perumahan berbagai segmen masyarakat.

1. KPR FLPP

Rumah subsidi di Cirebon
KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) adalah salah satu program yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pembiaayan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 
Sasaran program ini adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yaitu masyarakat dengan penghasilan 2-4 juta Rupiah. 
Masyarakat pada kelas ini dianggap masih memiliki kemampuan untuk mencicil rumah, namun karna tingginya harga rumah, terutama di perkotaan, maka Pemerintah mengeluarkan Skema KPR FLPP ini.
Skema KPR FLPP ini adalah dengan bunga mulai 1%, suku bunga FLAT 5% dengan jangka waktu hingga 20 tahun. Rumah  yang dapat dibeli dengan sekema KPR FLPP ini sering disebut dengan Rumah subsidi. 
Harga rumah subsidi telah ditentukan batasnya. Misalnya, untuk daerah Jabodetabek pada 2016 batas harganya adalah Rp 133.500.000,-. Dengan skema KPR FLPP ini, maka rumah tersebut dapat diperoleh dengan uang muka Rp 1.335.000,- selama 20 tahun dengan cicilan Rp 872.230,-.
Jadi apa yang disubsidi oleh Pemerintah? 
Subsidi yang diberikan adalah dalam bentuk keringanan bunga. Seperti kita tahu, suku bunga KPR komersil lebih dari 10% fluktuatif, sehingga bila akhirnya ditotal dengan bunganya bisa membuat harga rumah menjadi 2 kali lipat. Dengan Skema KPR FLPP uang muka lebih ringan, dan cicilan pun lebih murah.
Rumah subsidi KPR FLPP tidak dibangun oleh Pemerintah, melainkan dibangun di seluruh Indonesia secara bebas oleh para pengembang, sesuai dengan ketentuan Pemerintah. Semua rumah (bentuk perumahan) yang dibangun oleh pengembang sesuai dengan aturan dan batas harga yang telah ditentukan Pemerintah dapat dibeli dengan skema KPR FLPP.
Untuk memperoleh informasi lokasi, masyarakat dapat bertanya kepada Bank penyalur ke bagian KPR FLPP. 
Sebagai informasi, hampir 70% rumah subsidi disalurkan oleh Bank BTN. Selain itu adalah BRI, Mandiri, BNI, dan BPD, serta beberapa Bank lain.

2. Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)

Rumah Susun mahasiswa di Surabaya
Rumah susun sewa dibangun Pemerintah dalam rangka mengatasi permasalahan keterbatasan lahan, terutama di Kota-Kota besar. Rumah susun juga dibangun dalam upaya mendekatkan masyarakat ke lokasi kerja.
Sistem sewa diberlakukan untuk dapat menjangkau masyarakat yang masih belum memiliki kemampuan untuk membeli rumah, namun dapat dengan sistem sewa. Sistem sewa juga ditujukan agar pemanfaatannya dapat bergulir kepada masyarakat lain yang lebih membutuhkan. Dengan perkiraan bahwa setelah beberapa tahun, penyewa telah memiliki kemampuan untuk dapat membeli rumah pribadi, sehingga unit rusun dapat dimanfaatkan oleh orang lain.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan membangun rumah susun untuk mengatasi berbagai kebutuhan atau masalah, diantaranya adalah penataan lokasi kumuh, relokasi korban bencana alam, serta pembangunan rusun untuk pekerja (buruh), MBR, TNI, POLRI, Mahasiswa, Pelajar dan Yayasan.
Pembangunan rusun ini diusulkan oleh Pemerintah Daerah/POLRI/TNI/Yayasan/Instansi sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan untuk penghuniannya diatur oleh pemohon sesuai dengan peruntukan pengajuan, misal: korban bencana alam, relokasi kawasan kumuh.
Pembangunan rusunawa dilakukan diatas tanah yang disediakan oleh pemohon, yaitu Pemda/TNI/POLRI/Kementerian/Lembaga/Yayasan.


3. Rumah Khusus

Rumah Khusus di Papua
Rumah Khusus dibangun untuk memenuhi kebutuhan khusus. Rumah ini sifatnya adalah dalam bentuk hibah kepada masyarakat yang tidak mampu atau rumah untuk para TNI dan POLRI yang bertugas di daerah Perbatasan. 
Rumah ini dibangun di pulau-pulau terluar, pulau terpencil, daerah tertinggal, korban bencana alam, transmigran dan daerah perbatasan negara.
Pembangunan rumah khusus diajukan oleh Pemerintah Daerah/TNI/POLRI kepada Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR dan dibangun diatas lahan Pemerintah Daerah/TNI/POLRI. atau tanah negara. 

4. Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)
Rumah hasil pembangunan BSPS
Program BSPS  atau sering dikenal dengan bedah rumah merupakan bantuan berbentuk dana stimulan untuk pembangunan/ perbaikan rumah. Stimulan disini maksudnya adalah bahwa bantuan ini perlu disertai dengan keswadayaan masyarakat untuk ikut berusaha membangun atau memperbaiki rumahnya.
Pengajuan BSPS ini dilihat dari kualitas atap, lantai dan dinding, serta memperhatikan pula kecukupabn luas bangunan. Sehingga pembangunan BSPS ini tujuannya bukanlah untuk renovasi menjadi rumah yang mewah, namun menjadi rumah yang sehat dan layak huni, dilihat dari kualitas bahan bangunanmnya.
Pembangunan/perbaikan rumah ini harus diajukan untuk rumah yang dibangun diatas tanah yang telah dikuasai oleh pemohon secara sah (kepemilikan sertifikat). 
BSPS diberikan dalam bentuk dana tabungan sebesar 15-30 juta, sesuai dengan kondisi rumah (dengan verifikasi) yang dapat dicairkan dalam bentuk pembelian bahan bangunan.
Pengajuan program BSPS ini adalah melalui Lurah yang kemudian secara bertahap akan diajukan kepada Kementerian PUPR. 
Bedah rumah dilakukan secara swadaya oleh masyarakatpenerima bantuan dibantu oleh Tenaga Pendamping. 



Sumber: sejutarumah.id dan pu.go.id

Santri Pondok Pesantren Darul Ulum Semarang Kini Tinggal di Rusun Mewah


Semarang- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan meresmikan Rusunawa yg diperuntukkan Pondok Pesantren. Pondok Pesantren tersebut adalah Pondok Pesantren Darul Ulum di Desa Reksosari Kecematan Suruh Kabupaten Semarang (10/3) 
Peresmian dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono. Pada Kesempatan yg bahagia itu hadir juga  Dirjen Penyedian Perumahan Rakyat-Syarif Burhanuddin yang langsung mendampingi Menteri PUPR, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Jati trimulyanto, para tokoh masyarakat dan para Kyai.

Rusun Baru yang Mewah

Rusun Baru yang Bersih dan  Mewah

Rumah susun dengan kapasitas sekitar 320 santri tersebut terdiri dari 3 lantai dengan 12 kamar besar (barak), yang telah dilengkapi fasilitas listrik, air, furnitur berupa tempat tidur susun dan almari, serta fasilitas Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).
“Rusun ini diharapkan dapat membantu dalam penyediaan hunian yang layak yang jauh lebih baik dari sebelumnya. Sehingga penerima bantuan diharapkan dapat memanfaatkan dan mengelola dengan baik, dipelihara serta dimanfaatkan sebagaimana mestinya” ungkap Menteri PUPR.
Anggota DPD RI H. Ahmad Muqowan hadir sebagai sohibul bait atau tuan rumah dikarnakan Ahmad Muqowam terpilih menjadi anggota DPD melalui Dapil Jawa Tengah dan juga sebagai pengasuh Ponpes Darul Ulum.
“Terima kasih yg amat mendalam pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yg dipimpin oleh Basuki hadimuljono yang telah membangunkan bangunan yg paling tinggi sekecematan Suruh. Ponpes ini layak mendapat bantuan dari pemerintah pusat dikarnakan tempat yg dihuni oleh Santriwati saat ini memang kurang layak " ucap Ahmad Muqowam. 
Kondisi  tempat tinggal para Santri sebelum ada rusun
Pondok Pesantren Darul Ulum yang berdiri diatas bangunan seluas 1520,13 m2, terdiri dari 3 lantai yg didanai dari APBN tahun anggaran 2015, waktu pelaksanaan 140 (seratus empat puluh) hari kalender.
Pemerintah Kabupaten Semarang, diwakili oleh Staf Ahli Bupati bidang Hukum - Jati Trimulyanto menyampaikan rasa terima kasih kepada Dirjen Penyediaan Perumahan karena di Kab Semarang saat ini sudah terbangun 4  Rusun , yaitu di Poncol, Mblabar, Gedang Anak dan di Suruh.
“Di Semarang saat ini terdapat 172 Ponpes yg di isi oleh dua belas ribu (12.000) santri jadi masih perlu banyak lagi Rusun” tambah Jati.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menegaskan bahwa pembangunan Rusunawa ini merupakan program Pemerintah Kabinet Kerja.
“Disini Pemerintah memperhatikan calon generasi penerus bangsa dalam segi fasilitas untuk belajar mengajar. Kami ini sudah tua tinggal anda yg muda-muda melanjutkan tongkat estafet perjuangan bangsa ini.” ungkap Basuki.
Pada kesempatan tersebut, Menteri PUPR juga berpesan agar para santri menjauhi jauhkan narkobakarena saat ini narkoba sudah masuk ke lingkungan sekolah, dan  tidak menutup kemungkinan ke pesantren.
“Masa depan ada di pundak santri-santri yang ada disini. Jaga kedisiplinan dan kebersihan contoh disiplinya para TNI” tambahnya.

sumber sejutarumah.id

Tinggal di Rusunawa, PNS Sulawesi Selatan Bisa Banyak Berhemat

Betapa beruntungnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kini mereka dapat tinggal di Rusunawa PNS di Badoka yang telah diresmikan pada Rabu (16/3/2016) oleh Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Syarif Burhanuddin bersama dengan  Gubenur Sulawesi Selatan (Sulsel), Syahrul Yasin Limpo
Rusunawa dengan Fasilitas Lengkap
Rusunawa yang terdiri dari tiga lantai tersebut memiliki 36 unit hunian yang masing-masing unit luasnya 36 meter persegi dengan dua kamar tidur, satu kamar mandi, satu toilet dengan closet duduk, dapur dan ruang keluarga. Setiap unit juga telah dilengkapi dengan air bersih, listrik dan mebel seperti  tempat tidur susun,  lemari, meja dan kursi tamu serta satu set meja makan.
Harga Sewa yang Murah
Biaya sewa untuk untuk Rusunawa PNS ini belum ditentukan secara resmi. Syarif berharap agar rusunawa yang dibangun oleh Kementerian PUPR tersebut dapat dikelola dengan baik oleh pemerintah Provinsi. Serta dapat segera ditentukan  besaran biaya sewanya melalui peraturan Gubernur. Ia juga berharap besaran sewanya dapat disesuaikan dengan tingkat kemampuan penghuni.
"Dengan biaya sewa yang rendah, penghuni diharap dapat menabung lebih banyak agar dikemudian hari penghuni rusun dapat mencicil rumah dan rusun yang ditempatinya dapat dialihkan kepada yang lebih membutuhkan," tutur Syarif.
Menurut salah seorang penghuni, biaya sewa berkisar antara 200-300 ribu rupiah.
“Saya sebelumnya mengontrak, lokasinya pun agak jauh, sekarang dekat sekali. Selain itu saya dengar sewanya hanya 200-300 ribu. Jadi selain lebih murah juga bisa dekat ke kantor, tinggal jalan kaki” ungkap Yuli salah satu penghuni rusunawa, yang sebelumnya mengontrak dengan harga 800 ribu/bulan.
Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo mengapresiasi Kementerian PUPR karena telah membangun rusun tersebut. "Terimakasih kepada Kementerian PUPR khususnya Ditjen Penyediaan Perumahan karena telah membangun Rusun super megah ini,  dan saya yakin semua orang pasti mau tinggal disini,” katanya.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Bakti Haruni mengatakan bahwa saat ini sudah ada 36 keluarga yang menempati rusunawa tersebut dan penetapannya telah disyahkan melalui SK Gubernur Sulawesi Selatan.

sumber pu.go.id